Sahijab – Setiap calon pengantin pasti telah menyiapkan beragam acara, sebelum dan setelah melaksanakan akad nikah termasuk walimatul ursy. Ya, walimatul ursy adalah acara makan-makan setelah diselenggerakannya akad nikah.
Kita biasanya melaksanakan walimatul ursy sesaat setelah akad nikah dilangsungkan, tapi apakah sudah benar dengan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam?
Baca Juga: Hijabers Ingin Menikah? Tanyakan Dulu 5 Hal Ini ke Diri Sendiri
Dikutip Sahijab dari Almanhaj, walimatul ursy sendiri wajib diselenggarakan bagi mereka yang sudah melangsungkan akad nikah. Namun, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkan melangsungkan walimatul ursy setelah suami menggauli istrinya.
Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, berikut di antaranya: