Sahijab – Beberapa waktu yang lalu Dinda Hauw membagikan foto dirinya di akun Instagram memakai cadar, senada dengan warna pakaiannya yaitu coklat.
Postingan itu pun langsung ditanggapi beragam oleh pengikutnya, dan mendoakan supaya Dinda Hauw selalu istiqomah. Namun, foto tersebut memang diperuntukkan untuk endorsement.
Sehingga selepas berfoto dengan hijab syari dan memakai cadar, istri Rey Mbayang tidak memakainya lagi. Lalu apa apakah seorang wanita muslimah wajib memakai cadar untuk menutupi wajahnya?
Baca Juga: Photoshoot Ala Rey Mbayang-DInda Hauw, Mesra Setelah Menikah
Dikutip Sahijab dari NU Online, memakai cadar atau niqab bagi wanita muslimah memang masih ada perdebatan. Dalam madzhab Hanafi, wanita yang masih muda dianjurkan untuk menutup wajahnya dengan cadar agar tidak terjad fitnah.
Dalam dalam kitab Al-Mawsu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134 dituliskan beberapa keterangan tentang hukum memakai cadar bagi wanita muslimah. Berikut kutipannya: