Sahijab – Kaum hawa banyak yang memilih menjadi tenaga kerja Indonesia atau TKI ke beberapa negara Asia maupun Timur Tengah, dengan tujuan utama mencari nafkah untuk keluarganya.
Bahkan, tidak sedikit yang sudah berstatus menikah atau menjadi seorang istri atau ibu. Nah, bagaimana sebetulnya Islam memandangnya hal tersebut?
Baca juga: Istri Minta Cerai, Bagaimana Hukumnya dalam Islam Apakah Boleh?
Simak penjelasan Mamah Dedeh tentang Hukum Seorang Istri Mencari Nafkah untuk Keluarga, seperti dikutip Sahijab dari acara Rumah Mamah Dedeh tvOne di program ReligiOne yang bisa dilihat di Youtube.
Menurut Mamah Dedeh, dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah keluarga adalah para suami. Hal itu berdasarkan surat An-Nisa 34, Arriajaalu qawwaamuuna 'alan nisaa-i. Suami adalah kepala keluarga, suami punya kewajiban memberikan sebagian rezekinya, dan itu tugas suami kepala keluarga. "Dalam ayat ini, Allah berfirman, para suami punya kewajiban menafkahi kehidupan anak istri dan keluarganya, ini kewajiban suami," ujarnya.
Namun, kata Mamah, kenyataan di masyarakat kita, tidak sedikit perempuan-perempuan yang memilih bekerja mencari nafkah. Perempuan-perempuan ini, ingin mempunyai penghasilan, dan penghasilannya buat keluarga. Bisa dikatakan, mereka menjadi tulang punggung keluarga.
Bagaimana sih dalam Islam? Bolehkah seorang perempuan bekerja? Menurut Mamah, silahkan lihat dalam surat Al-Baqarah 158, innash shafaa wal marwata min sya'aa-irillaaHi.