Sahijab – Memotong pohon bidara hukumnya haram dan diganjar dengan hukuman di neraka, bahkan dituangkan air panas di kepala? Ya, memang ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud tentang hukum memotong pohon bidara, yang kini banyak disebarkan.
Namun hadits yang tersebut tersebut memang masih banyak mendapatkan kritikan, terutama dari para ulama. Termasuk pendapat yang diungkapkan oleh Ibnul Qoyim, yang mengatakan jika beberapa hadits derajat adalah palsu termasuk menebang pohon bidara.
Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, di bukunya dalam bab Kulliyat fil Maudhu'at, Ibnul Qoyim menulis:
Termasuk bagian dari hadits palsu, hadits yang isinya pujian untuk membujang, semuanya batil. Termasuk diantaranya hadits tentang larangan menebang pohon bidara. Al-Uqaili mengatakan, 'Tidak ada hadits tentang larangan menebang pohon bidara yang derajatnya sahih.' Imam Ahmad mengatakan, 'Tidak ada hadits sahih dalam masalah ini.' (al-Manar al-Munif, hlm. 127).
Baca Juga: 7 Manfaat Buah Bidara untuk Kesehatan yang Luar Biasa
Namun terlepas dari kritikan, menurut al-Albani, hadits hukum memotong pohon bidara adalah hasan. Berikut haditsnya: