Sahijab – Berpuasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap muslim yang sudah baligh, tetapi ada beberapa pengecualian untuk berbuka puasa. Di dalam Alquran telah disebutkan beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan alasan tertentu salah satunya musafir.
Allah Azza wa Jalla berfirman: "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh berbuka) dan mengganti puasa di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." (QS. Al Baqarah: 185).
Namun bukan berarti semua perjalanan baik darat, laut atau udara diperbolehkan untuk berbuka. Dan ada pengecualaian, bahkan berbukanya seorang musafir bisa jadi hal yang haram jika tidak memenuhi kaidah jarak yang diperbolehkan berbuka.
Baca Juga: Hukum Berzina di Bulan Ramadhan
Dikutip Sahijab dari Islamqa, para musafir atau orang yang ada di perjalanan yang boleh berbuka adalah mereka yang telah mengadakan safar. Ini adalah jarak yang diperbolehkan baginya untuk mengqashar sholat. Dan juga safarnya adalah untuk urusan yang mubah.
Sementara mereka yang melakukan perjalanan tetapi jaraknya kurang dari safar, atau untuk urusan maksiat, maka haram baginya berbuka.