Sahijab – Jamak takhir adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, dan dikerjakan di waktu terakhir shalat kedua. Hanya ada dua waktu jamak shalat yang bisa kita kerjakan, yaitu Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.
Sementara jamak takhir adalah mengerjakan shalat Dzuhur di waktu Ashar dan shalat Maghrib di waktu Isya. Namun ada beberapa syarat agar kita bisa menjamak shalat, pertama niat dan kedua adalah selama masih di perjalanan.
Misalnya, saat kita memasuki waktu shalat Dzuhur sementara masih di perjalanan kita harus berniat jamak takhir. Lalu mengerjakannya di waktu Ashar, selama masih di perjalanan.
Tetapi, jika kita sudah sampai di rumah atau tujuan maka bukan lagi disebut jamak takhir melainkan meng-qhada shalat. Jadi, jamak takhir harus dikerjakan di di waktu shalat kedua dan masih dalam perjalanan.
Baca Juga: Niat Sholat Qobliyah Subuh yang Pahalanya Setara Dunia dan Isinya
Saat kita mengerjakan jamak takhir, waktu shalat yang harus didahulukan sering kali jadi permasalahan. Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, waktu shalat harus tertib.