Sahijab – Dalam agama islam darah termasuk salah satu najis menurut para ulama, sehingga tidak diperbolehkan untuk dipakai terutama untuk sholat. Lalu bagaimana jika kita melihat noda darah saat hendak atau sedang mengerjakan sholat, dan tidak sempat untuk mengganti pakaian yang digunakan?
Hal seperti ini pasti pernah kita alami, baik saat sholat berjemaah atau sendirian. Dan mungkin Anda masih ragu apakah harus mengulangi sholat dan mengganti pakaian dengan yang bersih dan bebas noda darah?
Dikutip Sahijab dari Islamqa, Anda masih bisa meneruskan sholat dan menyempurnakannya jika melihat noda darah atau nanah. Namun dengan catatan, jika noda tersebut hanya kecil saja dan tidak tampak menjijikkan sehingga tidak harus dibersihkan dengan air mengalir.
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Najis dan Contohnya
Hal ini tertulis dalam Al-Mughni sebagai berikut: "Kalau sholat dan dibajunya ada najis, saya katakan "Diulangi (sholatnya) kecuali jika darah atau nanahnya hanya sedikit sehingga tidak tampak menjijikkan. Mayoritas ahli ilmu berpendapat memaafkan sedikit darah dan nanah."
Perkara ini juga terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anha, ia berkata:
قد كان يكون لإحدانا الدرع [ نوع من الثياب ] ، فيه تحيض وفيه تصيبها الجنابة ، ثم ترى فيه قطرة من دم ، فتقصعه بريقها