Sahijab – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH, melakukan patroli bagi pesepeda yang menggunakan pakaian tak sesuai syariat Islam di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, patroli tersebut untuk mengingatkan pesepeda untuk tetap menggunakan busana yang tertutup sesuai dengan aturan syariat Islam.
“Jadi, ini bukan razia, hanya patroli rutin,” kata Safriadi saat dikonfirmasi, Minggu 12 Juli 2020.
Baca juga: Pesepeda Pakaian Seksi di Banda Aceh Akhirnya Diamankan Polisi Syariat
Dalam patroli tersebut, polisi syariat juga masih menemukan adanya pesepeda pria yang menggunakan celana pendek dan perempuan yang berpakaian ketat. Sehingga, pihaknya hanya melakukan pembinaan bagi yang melanggar aturan busana itu.
“Memang, masih ada yang masih memakai busana yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam. Masih ada pria yang menggunakan celana pendek dan wanita yang pakaiannya ketat,” kata Safriadi.
Diketahui, aturan berpakaian di Aceh, diatur dalam qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang Penyelenggaraan Syiar Islam.