Sahijab – Pondok pesantren mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam menghadapi COVID-19. Anggaran mencapai 2,59 triliun digelontorkan pemerintah untuk membantu pesantren menghadapi pandemi ini.
Pemerintah memberikan anggaran cukup besar untuk pesantren dengan tujuan sebagai bantuan adaptasi kebiasaan baru di pesantren.
Anggaran itu disiapkan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-149/MK.2/2020 pada 13 Juli 2020 dan Surat Pengesahan Revisi Anggaran Nomor S-1140/AG/2020 pada tanggal yang sama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa saat ini besaran anggaran tersebut telah menjadi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di direktoratnya.
"Anggaran sudah disahkan dan sudah jadi DIPA di kami, tantangannya saat ini strategi untuk mneyalurkan bantuan ini secara cepat, akuntabel dan tepat sasaran, itu jadi konsentrasi kita," kata dia saat konferensi pers, Kamis, 16 Juli 2020.
Baca juga: Kriteria Suami Idaman dalam Islam
Dia merincikan, anggaran itu dialokasikan dalam bentuk dua program bantuan. Pertama adalah Bantuan Operasional Pendidikan senilai Rp2,38 triliun dan Bantuan Pembelajaran Daring selama tiga bulan Rp15 triliun untuk 14.115 pesantren.