Sahijab – Masjidil Haram bersiap menyambut penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah, dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran penyakit coronavirus atau COVID-19.
Otoritas masjid suci tersebut akan menerapkan aturan sedemikian rupa, untuk mengontrol pergerakan jamaah yang akan Tawaf dan Sai di Masjidil Haram. Tentunya, aktivitas ibadah tidak bisa dilakukan seperti pada umumnya di masa pandemi ini, tetapi akan ada pengaturan seperti jaga jarak dan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk.
Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji.
Dikutip dari ArabNews, Selasa 28 Juli 2020, Presidensi Umum untuk Urusan Haramain (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) telah merancang dan memasang jalur untuk mengarahkan aliran jamaah di Masjid al-Haram dan memastikan komitmen untuk menjaga jarak sosial (physical distancing) diterapkan.
Baca juga: Gelombang Pertama Jemaah Haji Luar Biasa Tiba di Mekah