Sahijab – Ibadah Haji tahun 2020 diselenggarakan sangat berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, akibat pandei virus corona. Meskipun tidak mendatangkan jemaah yang berasal dari negara lain, Arab Saudi tetap menggelar ibadah haji dalam jumlah terbatas.
Akibat pembatasan tersebut, banyak orang yang mencoba mengikuti ibadah haji 'ilegal.' Akibatnya, pemerintah Arab Saudi harus menangkap 936 orang yang melanggar.
Dikutip Sahijab dari Al Arabiya, mereka mencoba memasuki tempat-tempat suci selama masa ibadah haji tanpa izin sebelumnya, menurut Direktorat Jenderal Keamanan Publik.
Baca Juga: Haji Luar Biasa Dimulai, 1.000 Jamaah Berkumpul di Mina
Juru bicara resmi penyelenggara haji Arab Saudi mengatakan bahwa, pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka. Di antaranya termasuk menahannya dan memberikan denda.
Arab Saudi telah mengumumkan pada awal bulan ini bahwa, hukuman jika melanggar pembatasan ibadah haji tahun ini adalah denda 10.000 riyal setara 39 juta. Jika pelanggar melakukannya berulang akan didenda dua kali jumlahnya.