Sahijab – Pemerintah Arab Saudi dilaporkan menahan sekitar 2.050 jamaah yang berupaya mengikuti ibadah haji 1441 Hijriah atau tahun ini, secara ilegal di Mekah.
Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji.
Baca juga: Hukum Menghajikan Orang Tua yang Meninggal
Tindakan itu tidak dibenarkan, karena Kementerian Dalam Negeri Saudi, telah melarang warga memasuki situs-situs suci. Terutama, yang digunakan selama ibadah haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) tanpa izin sejak 18 Juli.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan adanya warga negara Indonesia (WNI) di antara dua ribuan jamaah tersebut.
“Alhamdulillah, sampai berakhirnya prosesi haji 1441 H, berdasarkan laporan dari instansi terkait dan juga masyarakat, tidak ada WNI di antara jamaah yang tertahan karena berhaji secara ilegal,” tegas Endang, melalui pesan singkat, yang dikutip Sahijab dari Kemenag, Senin 3 Agustus 2020.