Sahijab – Proses penyembelihan hewan di Aceh mendapat kritik dari sebuah LSM penyayang hewan di Australia. MPU Aceh berikan penjelasan detil.
LSM bernama Animals Australia melayangkan surat protes kepada Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan Australia (DAWE), Jumat kemarin, 6 Agustus 2020.
Dalam surat yang disertai dengan rekaman video, LSM itu menyampaikan adanya pemotongan hewan dengan cara-cara yang tidak manusiawi yang dilakukan di rumah pemotongan yang berlokasi di Aceh dan sudah memiliki lisensi. Menurut Animals Australia, rekaman itu terjadi saat pemotongan hewan selama Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban, 30 Juli lalu.
Baca juga: Menteri Keuangan Ajak Pahami Makna Qurban Lebih Mendalam
Dikutip dari BBC, dalam pernyataannya kepada ABC, CEO Animals Australia Glenys Oogjes mengatakan tata cara pemotongan "sangatlah mengkhawatirkan", seperti yang sudah pernah diungkapkan di tahun 2011.
Protes tersebut mendapat respon dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. MPU Aceh menyebut sudah ada fatwa tentang penyembelihan hewan di Aceh.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, penyembelihan hewan dengan cara pembiusan atau ditembak (stunning) itu tidak dibenarkan dalam Islam. Pihaknya bahkan sudah pernah membuat kajian dengan tenaga kesehatan hewan dan ahli pembiusan.