Sahijab – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, ada 13 jamaah umroh Indonesia yang berangkat ibadah umroh ke Tanah Suci Mekah, Arab Saudi, terkonfirmasi positif Covid-19.
Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil. Sedangkan jamaah atau jemaah dalam KBBI, artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji; 2 orang banyak; publik.
Direktur Bina Umrah dan Haji khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menjelaskan, mengenai pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia. Sehingga, sampai saat ini, ada tiga kloter atau tiga gelombang keberangkatan jamaah umroh dari Tanah Air ke Arab Saudi.
Baca juga: Jemaah Umroh Diminta Taat Protokol Kesehatan
Pertama, tanggal 1 November, sebanyak 224 jamaah umroh yang berangkat. Kedua, pada tanggal 3 November, ada 89 jamaah umroh yang berangkat. Sedangkan ketiga, pada tanggal 8 November, ada 46 jamaah umroh yang berangkat.
“Betul bahwa ada jamaah kita yang terkonfirmasi positif, setelah dilakukan PCR, swast tes di Mekah, pada waktu proses karantina,” kata Arfi dalam acara dialog ‘Perkembangan Terkini: Umrah Aman Saat Pandemi’ melalui siaran YouTube BNPB Jakarta, Rabu 11 November 2020.
Kata dia, pada gelombang pertama pada 1 November itu, data yang didapatkan dari dua kali swab itu ada delapan jamaah Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19.