Sahijab – Sirkuit Mandalika berhasil menggelar perhelatan balap motor dunia atau Motogp pada tanggal 21 Maret 2022. Namun sebelum dimulai, balapan harus ditunda selama satu jam lebih karena hujan yang cukup deras yang membasahi trek atau lintasan balap.
Dan yang membuat perhatian banyak pebalap adalah adanya pawang hujan, dengan membawa semacam mangkuk sambil mengeluarkan asap. Pawang tersebut terlihat melakukan beberapa gerakan yang ditujukan untuk 'mengusir' hujan dari trek sirkuit Mandalika. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam.
Tentunya ini menjadi perhatian banyak pihak, terlebih di era modern seperti saat ini di mana alih cuaca biasanya digunakan dengan teknologi. Tetapi menurut pandangan agama Islam apakah boleh menggunakan pawang hujan untuk memperlancar acara-acara tertentu, khususnya yang sangat penting dan harus digelar saat itu juga.
Baca Juga: Bacaan Doa Ketika Hujan Deras dan Angin Kencang
Beberapa pedakwah seperti Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad menegaskan, jika menggunakan pawang hujan hukumnya adalah haram. Apalagi jika ia menggunakan mantra-mantra atau sesajen sambil mengucapkan kata-kata tertentu ke arah awan.
"Dia (pawang hujan) meminta kepada jin. Setan itu hukumnya haram," menurut Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di akun Youtube.