Sahijab – Anjing adalah salah satu hewan yang sudah sejak lama didomestikasi, sehingga banyak dipelihara layaknya kucing. Di dalam islam sendiri kita mengetahui, jika ada bagian dari anjing yang najis hukumnya yaitu liur atau saat hewan tersebut menjilat.
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja menyentuh atau bahkan ada anjing menyentuh pakaian kita? Apakah harus menggantinya langsung atau mencucinya seperti yang disunnahkan?
Dikutip Sahijab dari About Islam, jika pakaian seseorang menyentuh bulu anjing maka tidak membuatnya najis. Sementara, jika anjing tersebut menjilat pakaian, atau air liurnya terkena pakaian kita maka harus langsung dicuci dan tidak boleh digunakan untuk ibadah.
Baca Juga: Membunuh Anjing dalam Islam, Apakah Boleh Atau Tidak?
Adapun najis anjing menurut ulama besar, Ibnu Taimiyah, menyebutkan tiga pandangan ahli hukum tentang najis anjing:
Pandangan Pertama: Pandangan pertama adalah pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa anjing itu suci bahkan air liurnya.
Pandangan Kedua: Pandangan kedua dikaitkan dengan mazhab Syafi'i dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad Ibn Hanbal. Mereka berpendapat bahwa anjing tidak suci bahkan bulunya.