Sahijab Update – Pernikahan merupakan suatu momen sakral. Umumnya pernikahan di Indonesia dilakukan oleh pasangan dari keyakinan yang sama. Namun, belakangan heboh kabar terjadinya penyimpangan, seperti halnya pernikahan beda agama.
Di Indonesia, pernikahan beda agama ini masih dilarang Undang-Undang. Namun sejauh ini prakteknya banyak ditemui, baik dari kalangan biasa hingga selebritis. Hal ini menyebabkan pernikahan beda agama seolah sudah menjadi lumrah di kalangan masyarakat.
Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan bahwa pernikahan beda agama tidak sah secara hukum dan agama. Artinya, kata dia, siapa saja yang melakukan pernikahan beda agama sama saja telah melakukan zina.
“Pernikahannya tidak sah secara hukum negara dan hukum Islam, maka otomatis secara hukum bukan ikatan perkawinan yang sah, hanya sejenis kumpul kebo,” kata Fahrur Rozi, kepada awak media Kamis 2 Februari 2023.
Dalam Islam, lanjut Rozi, selain pernikahannya tidak sah, anak hasil pernikahan beda agama juga tidak memiliki nasab (garis keturunan) dan hak waris. Inilah yang menjadi dasar mengapa Islam sangat menjaga betul nasab melalui pernikahan yang sah.