Sahijab Update – Puasa dapat dilaksanakan di luar waktu yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Setidaknya ada empat hari yang diharamkan untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa sendiri dalam bahasa Arab dikatakan dengan shaum dan mempunyai bentuk jamak shiyam.
Arti kata shaum adalah al-imsak atau menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu. Dijelaskan dalam Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada beberapa hadis yang menjelaskan soal larangan untuk berpuasa di hari-hari tertentu.
Para ulama sudah menyepakati bahwa haram untuk berpuasa di Hari Raya Idul Fitri atau yang jatuh pada 1 Syawal. Berdasarkan sebuah hadits, umat Islam diharamkan untuk menjalankan ibadah puasa di Hari Raya Idul Fitri karena hari itu adalah waktu berbuka dari puasa Ramadan.
Artinya: "Umar bin Khattab RA berkata: "Pada kedua hari ini Nabi SAW telah melarang orang berpuasa, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri sesudah Ramadan dan Hari Raya Idul Adha sesudah wuquf di Arafah." (HR Bukhari)