Dalam artian, mereka memutuskan hidup tanpa memiliki anak dalam rumah tangganya. Umumnya, kondisi ini dipilih karena berbagai sebab dan latar belakang tertentu. Lantas, bagaimana pandangan Islam perihal childfree dalam Islam ini? Dilarangkah atau justru sebaliknya prinsip tersebut diizinkan?
Mengutip laman islam.nu.or.id, penolakan terhadap kehadiran anak dalam sebuah hubungan rumah tangga dimulai dari kesepakatan di antara pasangan ini bisa dikaji dalam kajian fiqih.
Jika dikaji secara fiqih, childfree bisa disetarakan dengan menolak wujud anak yakni sebelum sperma berada did dalam rahim wanita. Hal tersebut bisa terjadi dengan beberapa cara seperti berikut ini;
Di mana keempat hal tersebut sebenarnya konsepnya sama dengan childfree yang sama-sama menolak wujud anak alias tidak menginginkan anak.
Bahkan, Imam Al-Ghazali pernah menjelaskan;