Meski begitu, para ulama masih membagi 3 jenis yang mengandung unsur gharar. Yakni gharar kecil, menengah, dan besar. Para ulama sepakat jika restoran All You Can Eat termasuk kategori gharar kecil dan masih diperbolehkan.
“Tetapi para ulama masih membagi gharar itu 3 macam. Ada gharar kecil, gharar menengah, dan gharar besar. Maka kalau kita melihat fakta, makan di restoran all you can eat ternyata masuk kategori gharar kecil. Sehingga para ulama menyimpulkan, kalau itu gharar kecil hukumnya masih boleh,” terangnya.
Sementara itu, ulama Ibnu Rusyid-rahimahullah juga sepakat jika transaksi gharar kecil atau ringan itu masih diperbolehkan. Dikutip dari Konsultan Syariah, berikut bunyinya ‘Para ulama sepakat bahwa gharar yang banyak dalam transaksi, tidak dibolehkan. Sementara gharar yang sedikit, boleh’.