Untuk palaksanaan sholat Idu Fitri, Majelis Ulama Indonesia memberikan izin dilakukan di tanah lapangan atau masjid dengan beberapa syarat. Karena sholat Ied sangat disayangkan untuk dilewatkan.
Jika suatu wilayah memang masih bebas dari penularan virus corona, maka diharuskan untuk melaksanakannya secara berjamaah di lapangan atau masjid.
Perlu diperhatikan juga physical distancing, jika memang suatu wilayah ada pelonggaran kebijakan terkait virus corona.
Adapun yang harus dilakukan atau tata cara menjelang sholat Idul Fitri adalan dianjurkan untuk memperbanyak ucapan takbir, tahmid dan tasbih.
Kemudian menyeru kepada jamaah untuk sholat berjamaah tanpa didahului oleh adzan dan iqamah. Adapun ucapannya adalah "ash-shalatu jami'ah" yang artinya "mari shalat berjamaah."