Dalam rangkaian sholat sunnah Id tersebut, terdapat dua khutbah yang harus disampaikan oleh imam yang memimpin sholat. Ini wajar saja dilakukan, apalagi jika sholat sunnah tersebut dikerjakan bersama seluruh anggota keluarga.
Lalu bagaimana, hukumnya sholat sunnah Idul Fitri tanpa khutbah? Apakah sholatnya tetap dianggap sah atau tidak?
Contoh permasalahan ini dimisalkan seperti seorang mahasiswa rantau yang tengah bermukim/kost sendiri di Jakarta. Untuk diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa kegiatan mudik tengah dilarang.
Lantas, apakah dalam sholat sunnah Idul Fitri tersebut si mahasiswa rantau yang tinggal sendirian di kostnya juga harus tetap menyampaikan khutbah meskipun sholat sunnah Idul Fitri sendirian?
Dalam permasalahan ini, salah satu mufti Fiqh mahsyur asal Indonesia yang karyanya sudah diajarkan di seluruh pesantren Indonesia, Syaikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan masalah ini dalam kitabnya yang fenomenal Tausyih ‘Ala Ibn Qosim.
“Wa yakhtubu nadaban ba’dahuma ay rak’ataini”
Artinya : “Khutbah itu Sunnah setelah melaksanakan sholat dua rakaat,” dikutip dari kitab Tausyih ‘Ala Ibn Qosim, Bab “Sholat Idul Fitri”.