Sahijab – Sholat adalah salah satu ibadah wajib, yang tidak boleh ditinggalkan meski dalam keadaan apapun. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan bagaimana kita harus melaksanakan sholat ketika bepergian, sakit bahkan dalam keadaan perang sekali pun.
Ibadah yang masuk dalam rukun Islam ini memang tidak boleh ditinggalkan. Dan sebagian dari kita pasti pernah merasakan, perasaan was-was saat sholat seperti buang angin atau kentut.
Lalu apakah batal sholat yang kita lakukan? Ataukah harus diulang kembali dan kembali berwudhu? Nah, ternyata kita tidak perlu membatalkan sholat baik dalam keadaan sendirian maupun berjamaah.
Baca Juga: Tata Cara Sujud Sahwi dan Bacaannya
Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, ada fatwa yang berkaitan dengan perasaan was-was buang angin sat sholat. Menurut Komisi Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah (Arab Saudi) dan Syekh Shalih Al-Fauzan, kita masih bisa melanjutkan sholat.
Hal ini berdasarkan dari hadist Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: "Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara atau mendapati baunya." Hadits ini disepakati keshahihannya. (Fatawa Lajnah Daimah: 5/255)