Sahijab – Bulan depan, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2020 Masehi atau 10 Zulhijah 1441 Hijriah, yang ditetapkan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020.
Di hari raya tersebut, umat Islam merayakannya dengan sholat Idul Adha dan biasanya dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.
Sholat atau salat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Baca juga: Mau Kurban Tahun Ini? Intip Dulu Harga Hewan Kurban di Jabodetabek
Nah, bicara mengenai hewan kurban, Bagaimana hukumnya bila kita berkurban melalui online? Sebab, saat ini sangat dekat dengan kehidupan saat ini. Di mana, penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa dihindarkan lagi.
Karena, internet bukan hanya sebagai alat menjaring pertemanan di sosial media belaka, namun juga memudahkan masyarakat umum untuk melakukan transaksi dan mendapatkan barang dengan mudah, termasuk pembelian hewan kurban.
Berbagai lembaga atau penyalur kurban, biasanya bersedia mengadakan dan menyembelih hewan kurban. Sedangkan masyarakat yang ingin berkurban, hanya cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan oleh lembaga atau panitia tersebut.