Di dalam hadist di atas sangat jelas sekali, jika kita memang dilarang untuk menjual bagian dari hewan sembelihan untuk kurban.
Nah, alih-alih menjual kulit atau bagian hewan kurban, kita justru harus memanfaatkannya. Salah satunya memanfaatkan kulit hewan kurban, panitia bisa mengolahnya untuk dijadikan barang lainnya yang juga berguna. Di antaranya adalah bedug, tempat air hingga sandal.
Jangan sampai niat kita berkurban justru gugur, karena ketidak-tahuan akan syariat Islam, khususnya berkurban. Jadi sangat penting bagi kita mengetahui apa yang boleh dan tidak dilakukan.
Di dalam hadits lainnya, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Qatadah bin Annu’man, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda:
Artinya: "Janganlah kalian menjual daging-daging hewan hadyu dan daging hewan kurban, makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau."