Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti ibadah kurban di tengah pandemi COVID-19. Salah satu opsi yang diperbincangkan adalah mengganti kurban dengan sedekah, demi mencegah penularan wabah virus Corona.
Namun, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Muhammad Cholil Nafis menyatakan bahwa ibadah sedekah dan kurban tidak bisa disamakan. Ibadah kurban punya kekhususan waktu sendiri pada Idul Adha. Berbeda dengan sedekah yang ibadahnya tak terikat waktu tertentu.
"Sedekah bisa kapan saja. Kalau kurban itu memang ingin menghilangkan hewani kita, pengorbanan kita dengan mengorbankan hewan untuk ridha Allah. Jadi, sedekah ya sedekah, kurban ya kurban," kata Kiai Cholil, seperti dikutip Sahijab dari Republika.co.id, Selasa 30 Juni 2020.
Baca juga: Ini Panduan Penyembelihan Kurban Idul Adha 2020