Hadits yang dikeluarkan oleh al-Hârits bin Abu Usâmah dalam kitab Musnad-nya, no. 178, dikeluarkan pula oleh Ibnu Sunniy dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah, no. 674, dan dihukumi lemah oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Âhadits Dha’îfah, 286 dan Dha’îf al-Jâmi’, 5773.
Beberapa ulama mengatakan jika hadist ini lemah. Dan sebagian besar setuju jika hadist ini sebagai palsu. Dan kita tidak di syariatkan untuk mengamalkannya.
Tapi jika membaca surah Al Waqiah karena ingin mengagungkan Allah Ta'ala, maka itu harus dilakukan.
Baca Juga: Fadilah Membaca Surat Yasin
Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, ada beberapa keutamaan membaca surah Al Waqiah, di antaranya adalah sebagai berikut.