Sahijab – Dalam Islam, banyak sekali amalan yang dapat kita kerjakan sebagai penambah keimanan dan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah sholat sunnah rawatib.
Sholat atau salat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinyarukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Sholat rawatib adalah sholat yang pelaksanaannya menyertai sholat fardu dan hukum mengerjakan sholat rawatib adalah sunnah. Perlu diketahui, sholat sunat rawatib yang dikerjakan sebelum sholat fardu disebut qobliyah. Sedangkan sholat rawatib yang dikerjakan sesudah sholat fardu, disebut ba'diyah.
Baca juga: Dua Jenis Sholat Sunnah Rawatib
Dalam Fiqih Islam, seperti dikutip Sahijab dari channel Youtube LPI Ngahiji, sholat sunnah rawatib dibagi menjadi dua jenis, yakni sunnah rawatib Muakkad dan sunnah rawatib Goiru Muakkad.
Sementara itu, ada beberapa macam sholat sunnah Muakkad, yang di antaranya adalah sholat sunnah rawatib muakkad dan sholat sunnah rawatib ghairu muakkad yang sangat dianjurkan karena amat besar kemuliannya:
- Dua rakaat sebelum sholat subuh
- Empat rakaat sebelum sholat dzuhur
- Dua rakaat sesudah sholat dzuhur
- Dua rakaat sesudah sholat magrib
- Dua rakaat sesudah sholat Isya.