2) Memakai jilbab syar’i dan menutup aurat serta tidak memperlihatkannya kepada orang yang bukan mahram. Adapun syarat menutup aurat adalah ;
a. Pakaian harusnya longgar dan kainnya agak tebal serta tidak ketat dan tipis agar tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh.
b. Menutupi seluruh aurat tanpa terkecuali.
c. Tidak menyerupai pakaian laki-laki atau wanita-wanita kafir.
d. Warna dan wangi pakaian tidak terlalu mencolok.
Menutup aurat ini, merupakan kewajiban yang telah banyak dilalaikan kaum muslimah, padahal dalam Alquran Allah telah memerintahkannya sebagaimana firmanNya ;