1. Wakif datang ke LKS-PWU
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:
> 2 orang saksi
> 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)