Menurut Ustadz Khalid Baslamah dalam ceramahnya di Youtube, mewarnai rambut diperbolehkan, selain menggunakan warna hitam.
"Seseorang misalnya wanita ingin menghibur suaminya dengan mengubah warna rambutnya, yang penting bukan ke warna hitam lebih ke warna mmerah untuk menambah keindahan itu tidak masalah asal jangan bewarna hitam," katanya.
Walaupun mewarnai rambut diperbolehkan selain bewarna hitam, namun kandungan cat yang akan dipakai untuk mewarnai rambut juga harus Anda perhatikan. Sebaiknya gunakanlah cat dengan kandungan bahan herbal atau bukan bahan kimia agar tidak menghambat masuknya air wudhu ke kulit.
Mewarnai rambut kerap dilakukan agar seseorang terlihat lebih menarik. Misalnya seorang wanita ingin mewarnai rambut untuk suaminya, hal tersebut diperbolehkan.
Asalkan hanya diperlihatkan kepada seseorang yang sudah menjadi muhrimnya, suami misalnya. Namun menjadi hal yang salah jika tujuan mewarnai rambut agar dilihat orang banyak, yang justru malah membuka aurat.