- Bernyanyi atau mendengar nyayian atau musik. Larangan mendengar nyanyian sesuai dengan hadits Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam:
"Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan." (HR. Hakim 4/40)
- Bersenda gurau berlebihan atau bercanda yang tidak mendatangkan manfaat, sesuai dengan ayat Alquran yang menjelaskannya sebagai berikut:
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Al-Luqman: 6)
Kesimpulannya, hukum arisan dalam islam dibolehkan selama objek dan kegiatan arisan tidak bertentangan dengan syariat islam. Alangkah baiknya jika kegiatan arisan diisi oleh ceramah atau pengajian.
Laporan Zahra Fadhilah.