Buya Yahya
Pada 30 September 2018, dalam sebuah video yang diunggah ke saluran TV Al-Bahjah di Youtube, Buya Yahya, seorang mubaligh yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, menjelaskan bahwa ada dua definisi hadast, yaitu hadas besar dan hadas kecil.
Jika dalam keadaan junub atau haid, maka menurut beliau, sudah jelas kita tidak boleh membaca Al Quran sampai kita menyucikan diri dengan mandi junub.
Namun, bila dalam keadaan hadas kecil, boleh saja kita membaca Al Quran walaupun tidak sedang berwudhu. Namun perlu diketahui, bila tida wudhu kita tidak boleh menyentuh atau memegang Al Quran secara langsung.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Setuju dengan Buya Yahya Menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah, tidak ada aturan (wajib) membaca Al Quran dengan wudhu. Namun, masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai memegang atau menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa berwudhu.