Artinya: Para istri yang diceraikan wajib menahan diri (menunggu) mereka selama tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Dan para suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Baca Juga: Cara Menjaga Pernikahan Agar Langgeng Sampai Maut Memisahkan
Quru dalam masa iddah yang dimaksud menurut para ulama adalah masa suci. Jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung setelah masa haid itu.