Namun bagaimana jika Anda berada di tempat yang jauh dari mana-mana dan sulit mendapatkan tempat lain? Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, Syaikh Ubaid al-Jabiri menjelaskan dua hal yang sangat penting.
Pertama adalah jika memang sulit mendapatkan tempat lain, atau berada di luar negeri yang banyak meyediakan khamr adalah boleh. Selama mengingkari tindakan pemilik restoran dan tidak minum minuman keras.
Kedua adalah membungkus makanan ke tempat lain, baik ke taman atau ke lokasi yang lebih baik. Lalu memakan makanan di sana. Meskipun cara ini juga rentan bagi Anda, karena bisa saja di dalam makanan tersebut terkandung bahan yang diharamkan. Dan lebih baik adalah dengan membeli makanan utuh baik sayur atau buah.
Allahu'alam