Sahijab – Pandemi virus corona saat ini membuat orang harus menjaga jarak dan membatasi perkumpulan, termasuk sholat tarawih berjamaah di masjid. Pemerintah juga menegaskan, agar kita melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.
Terutama di bulan Ramadhan, di mana biasanya dilaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid. Namun saat pandemi seperti saat ini, jika ada yang mengadakan sholat tarawih berjamaah di masjid apakah boleh ikut jadi makmumnya?
Untuk itu Buya Yahya menjawabnya, seperti dikutip Sahijab dari akun Al Bahjah di Youtube. Buya menegaskan, jika saat ini lebih baik mengikuti himbauan pemerintah untuk tidak banyak bergaul, terkait dengan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Jaga Jarak Diterapkan dalam Sholat Tarawih di Masjidil Haram
"Hari ini kan pemerintah menghimbau, kita nggak usah prasangka buruk, menghimbau agar kita tidak banyak interaksi dengan orang. Demi menjaga agar kita ini terhindar dari saat ini virus, yang dikhawatirkan ini demi ketenangan keluarga Anda dan diri Anda juga, maka Anda tidak perlu banyak bergaul dulu dengan siapapun," kata Buya.