Mengenakan masker saat ini wajib di sekitar 50 negara di dunia, meskipun para ilmuwan masih berbeda pendapat tentang efektivitasannya.
Selain Qatar, Maroko memberlakukan peraturan yang sama. Di mana mereka yang tidak mengenakan masker di depan umum akan dipenjara selama tiga bulan dan didenda hingga Rp2 juta.
Sementara negara tetangga Qatar, Arab Saudi juga memberlakukan jam malam sepanjang waktu selama liburan lima hari Idul Fitri, yang akan berlangsung selama akhir bulan ini untuk melawan virus corona.
Pihak berwenang di Qatar juga memberikan peringat untuk tidak melakukan pertemuan selama bulan Ramadhan, karena akan meningkatkan penyebaran virus corona.
Masjid-masjid, sekolah, mal, dan restoran tetap ditutup di Qatar untuk mencegah penyebaran penyakit.
Tapi lokasi konstruksi pembangunan tetap terbuka, apalagi saat ini Qatar bersiap untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022. Meskipun pemerintah berusaha untuk menegakkan aturan jarak sosial.