Sahijab – Larangan mudik masih banyak dilanggar. Agar penyebaran virus Corona tak semakin meluas, otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta menerapkan sejumlah kebijakan kepada calon penumpang pesawat selama masa larangan mudik.
Tak hanya membawa surat tugas perjalanan dan surat kesehatan, calon penumpang juga diwajibkan membawa surat hasil rapid test.
"Punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat keterangan kesehatan dan juga yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf dalam jumpr pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
Baca juga: Jika Tak Biasakan Pola Hidup Baru, Indonesia Tak Selamat dari Corona
Anas memastikan, mereka yang tak memiliki surat hasil rapid test tak akan diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bahkan tidak boleh membeli tiket maskapai.
Sebab pembelian tiket pesawat sementara waktu tidak dapat dilakukan secara online, melainkan hanya di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh maskapai penerbangan.
Anas menyarankan, rapid test dilakukan tujuh sampai 10 hari sebelum calon penumpang melakukan perjalanan. Hal itu agar hasilnya dinyatakan valid.