Sahijab – Persiapan menuju new normal terus dilakukan oleh berbagai pihak. PT Kereta Commuter Indonesia atau PT. KCI juga mulai mempersiapkan protokol untuk perjalanan menghadapi era kenormalan baru.
Salah satu peraturan baru yang akan mulai diberlakukan per 8 Juni 2020 nanti adalah larangan bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita), untuk naik KRL.
Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menjelaskan, anak-anak balita itu selain cukup berisiko tertular Covid-19, juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL.
Meski demikian, Anne tak menampik bahwa secara teknis dapat dilakukan pengecualian di lapangan, untuk kasus-kasus tertentu.
"Bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita dan lansia untuk naik KRL, antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," kata Anne, Rabu 3 Juni 2020, seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews.
Baca juga: Dewan Masjid Indonesia: Lebih Mudah Buka Masjid Dibanding Buka Mal
Lebih lanjut, Anne mengaku bahwa pembahasan kebijakan-kebijakan baru lainnya masih berlanjut secara intensif bersama pihak-pihak terkait, merujuk pada berbagai pedoman normal baru yang telah dikeluarkan pemerintah.