Sedangkan, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim mengatakan, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak Pandemi Covid-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas, agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain: perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.
"Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT, nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata Arskal.
Baca juga: Efektif Mana, Cuci Tangan dengan Sabun atau Hand Sanitizer?