Ojol dan Opang di Jakarta bisa kembali angkut penumpang, dengan protokol kesehatan yang ketat mulai hari ini. Namun, yang tidak patuh menjalankan protokol di masa transisi PSBB akan dikenakan sanksi.
Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin 8 Juni 2020, sanksi itu berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, hingga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan.".
Adapun protokol yang dimaksud, mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, menyediakan hand sanitizer, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm dengan rutin melakukan disinfeksi selesai mengangkut penumpang. Penumpang pun diminta membawa helm sendiri.
Selain harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Ojol pun ditegaskan tak boleh beroperasi di zona merah atau wilayah pengendalian ketat berskala lokal COVID-19 di ibu Kota. "Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," tegas aturan itu.
Baca juga: 66 RW di Jakarta Zona Merah Corona, Ini Daftarnya