Sahijab – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Baca juga: Menikah Saat Pandemi, Lebih Baik Dilanjutkan Atau Ditunda?
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, saat dimintai keterangannya, Jumat 12 Juni 2020.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah, bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara, untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman, sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).