Sahijab – Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN atas dampak bencana wabah COVID-19. KMA ini ditandatangani Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu, berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu, berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin, saat dimintai keterangannya, Senin 15 Juni 2020.
Dengan begitu, ia menambahkan, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN.
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.
Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.