Sahijab – Pelaksanaan sholat Jumat di wilayah Kabupaten Tangerang, tetap dilaksanakan satu gelombang atau satu kali.
Meskipun, Dewan Masjid Indonesia atau DMI menganjurkan untuk melaksanakan sholat Jumat dua gelombang, dengan sistem ganjil genap sesuai nomor ponsel.
"Di sini (Kabupaten Tangerang) telah kita imbau, agar pelaksanaan solat Jumat tetap dilaksanakan satu kali sesuai dengan fatwa MUI pusat," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, H. Ues Nawawi, Jumat 19 Juni 2020.
Baca juga: Sholat Jumat Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel, Ini Jawaban MUI
Dijelaskan Ues, bila nantinya kapasitas masjid tidak mencukupi untuk menampung para jemaah, pihaknya meminta agar pelaksanaan sholat Jumat dilakukan di gedung lain.
"Kalau tidak cukup, bisa laksanakan ibadah di gedung misal, aula gedung kantor, atau gedung serbag guna. Hal ini, supaya pelaksanaan ibadah tetap satu shift," ujarnya.
Imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 pun tetap dilakukan. Di mana, setiap jemaah dianjurkan membawa peralatan ibadah sendiri dan menggunakan masker.