Dalam aturan itu, juga tidak dijelaskan sanksi atau hukuman yang melanggar qanun tersebut. Sanksi bagi pelanggar hanya diberikan pembinaan sesuai dalam pasal 23 yang berbunyi “Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah”
Satpol PP dan WH juga mengimbau, agar warga yang melakukan kegiatan di luar rumah atau berolah raga tetap menggunakan busana yang sesuai aturan qanun tersebut.
“Kita tetap mengimbau, agar masyarakat dalam berolahraga tetap memakai busana yang sesuai dengan aturan Syariat Islam,” ujar Safriadi.
Baca juga: Percantik Kuku Kaki dengan 4 Langkah Mudah