Sahijab – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Kementerian Agama, A. Umar mengatakan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya pada tahun ajaran baru 13 Juli 2020.
Bila berada di zona hijau dan sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota, dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.
"Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk MA (Madrasah Aliyah). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MI (Madrasah Ibtidaiyah)," kata A. Umar di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
"Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," tambahnya.
Baca juga: Punya Anak di Madrasah? Bersiap Yuk, Kemenag Siapkan Kurikulum Baru
Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia.