Sahijab – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, warga diimbau agar teliti membeli hewan qurban, guna mewaspadai ancaman penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang juga rawan menjangkiti hewan.
Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pemerintah setempat telah mengeluarkan syarat khusus bagi hewan qurban yang layak disembelih dan dikonsumsi.
Baca juga: Mana yang Harus Didahulukan, Aqiqah atau Qurban?
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa, Suhriani menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin berqurban, jangan membeli hewan apabila tidak ada surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dinas peternakan.
"Pasti berbeda dengan tahun sebelumnya, karena jika ingin berqurban masyarakat harus memperhatikan tiga syarat khusus, yaitu surat keterangan sehat, fisik hewan sehat dengan ciri-ciri mata cerah, hidung terlihat basah, dan cara berdirinya harus kokoh, serta hewan harus cukup umur," terangnya, saat ditemui, Minggu 26 Juli 2020..
Tak hanya itu, untuk proses penyembelihan hingga pembagian daging qurban, Suhriani menyampaikan, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan.
"Kami terus berupaya memberikan edukasi masyarakat bahwa ketika melakukan Idul Qurban, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, yang terpenting tidak berkerumun saat membagikan daging qurban ke masyarakat," jelasnya.