Sahijab – Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,59 triliun, untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, proses verifikasi penerima bantuan sudah selesai dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam akan segera terbit.
"Insya Allah, SK bantuan akan terbit tanggal 12 atau 13 Agustus 2020. Proses verifikasi sudah selesai," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, dikutip dari keterangannya, Selasa 11 Agustus 2020.
"SK sudah mencantumkan nama pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, lengkap dengan alamat dan nomor rekening yang telah dibuat tim Direktorat. Para penerima akan mendapat surat pemberitahuan sebagai penerima, termasuk bagaimana mencairkannya," sambungnya.
Baca juga: Menag Diminta Fokus Peningkatan Mutu Pesantren
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran. Proses persiapan dan pelaksanaan pemberian bantuan ini, juga melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait di luar Kemenag.
"Besar harapan kami, bantuan ini dapat meringankan beban pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang tentunya ikut terdampak dengan pandemi ini," tuturnya.