"Kita sebagai umat Muslim, mengetahui bahwa salah satu maqashid syariah adalah hifdzu an-nasl (memelihara keturunan). Sebab itulah, pernikahan sebagai lembaga sosial merupakan sunnah Rasul," ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Agama memiliki konsep keluarga sakinah, sebagai keluarga damai yang menenteramkan anggota keluarganya, serta memberi manfaat besar bagi masyarakat, bangsa dan negara, yang dibangun di atas landasan nilai keadilan, kesalingan, dan keseimbangan, yang selaras dengan prinsip-prinsip moderasi beragama.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag DKI Jakarta, Saiful Mujab mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin. "Dalam kegiatan ini, kami menghadirkan KH Zulfa Mustofa sebagai pembimbing. Kegiatan ini, juga sekaligus sebagai koordinasi dan silaturahmi dalam rangka melaksanaakan tugas sehari-hari," kata Saiful.
Gelaran pembinaan kajian kitab kuning dan munakahat Islam pascaNew Normal ini diikuti para Kepala KUA, Penyuluh, Penghulu, dan ASN Kemenag DKI Jakarta.
Baca juga: Cerita Mustiawati dan Hairani Dinikahi Satu Pria Sekaligus