Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal. Seluruh kegiatan transaksi yang dihadirkan oleh Layanan Syariah LinkAja telah sesuai dengan standar kepatuhan syariah yang disahkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) LinkAja.
Di dalam ekosistem holistiknya saat ini, Layanan Syariah LinkAja telah dapat digunakan di 69 Kotamadya dan 273 Kabupaten yang dapat diakses dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, yang mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Buka Kafe, Ini Menu yang Dihidangkannya​